Kominfo Ancam Blokir Airbnb dkk, Apa Penyebabnya?
Kominfo memberikan surat peringatan pada enam platform online travel agent (OTA) asing pada 5 Maret 2024 lalu.
IDXChannel — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan surat peringatan pada enam platform online travel agent (OTA) asing pada 5 Maret 2024 lalu. Hal dikarenakan keenam OTA belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Private.
Diketahui keenam platform travel online tersebut adalah Booking.com, Agoda.com, Airbnb.com, Klook.com, Trivago.co.id, dan Expedia.co.id.
"Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing pada Selasa, 5 Maret 2024," kata Kementerian Kominfo dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Seluruh platform travel diberi waktu lima hari kerja untuk melakukan kewajiban pendaftaran. Namun, jika belum melakukan pendaftaran sama sekali dari waktu yang telah ditentukan, maka situs tersebut akan diblokir secara resmi.
“Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing,” kata Kominfo.
"Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respons atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut," lanjutnya.
Untuk mempermudah para pemilik platform travel online, Kominfo siap melakukan pendampingan.
Sampai 13 Maret 2024, belum diketahui keenam online travel agent tersebut telah mendaftarkan diri pada PSE Lingkup Privat Asing. Namun, masing-masing website masih dapat dibuka.
(YNA)