Technology

KPPU Awasi Sejumlah E-Commerce Terkait Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Digital

Wahyudi Aulia Siregar 27/05/2024 19:13 WIB

KPPU tengah melaksanakan pengawasan khusus terhadap perilaku pelaku usaha di Pasar Digital terhadap sejumlah e-commerce.

KPPU Awasi Sejumlah E-Commerce Terkait Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha Digital. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tengah melaksanakan pengawasan khusus terhadap perilaku pelaku usaha di Pasar Digital terhadap sejumlah e-commerce.

Pelaku pasar digital itu dipelototi KPPU sehubungan dengan adanya indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis yang dijalankan ketiga pelaku usaha tersebut.

Ketua KPPU-RI,  M. Fanshurullah Asa, mengatakan untuk Lazada, pihaknya telah memulai penyelidikan awal seiring dengan ditemukannya sejumlah bukti awal atas dugaan pelanggaran ketentuan itu.

"Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen," kata Fanshurullah dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Untuk kasus Lazada, Fanshurullah menuturkan  telah melakukan pengawasan sejak 2021 lalu dan telah menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan indikasi ini ke tahap penyelidikan.

Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau bahkan sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.

“Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan, yang diperolehnya pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelasnya.

Sementara itu untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

"Sidang perdana tersebut akan digelar pada Selasa, 28 Mei 2024 besok," tukasnya.

Fanshurullah menegaskan, KPPU Akan terus aktif melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha pasar digital. Ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk memenuhi komitmen atas program prioritas anggota KPPU periode 2024-2029 yang di awal masa jabatannya akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan dalam periode mereka.

Selain fokus 100 hari kerja pada sektor dengan besaran Indeks Persaingan Usaha Nasional terendah atau di bawah rata-rata selama lima tahun terakhir, seperti gas, ketenagalistrikan, pertambangan, dan konstruksi.

(FRI)

SHARE