Technology

KPPU Sebut Google Terbukti Monopoli, Kena Denda Rp202,5 Miliar

Tangguh Yudha 22/01/2025 11:01 WIB

KPPU menyatakan Google terbukti melakukan monopoli pada bisnisnya. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu didenda Rp202,5 miliar.

KPPU Sebut Google Terbukti Monopoli, Kena Denda Rp202,5 Miliar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google terbukti melakukan monopoli pada bisnisnya. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu didenda Rp202,5 miliar.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, Selasa (21/1/2025).

Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Pada pasal 17 mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Salah satu fokus kasus ini yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU pun memerintahkan Google menghentikan kewajiban ini karena dianggap merugikan persaingan usaha dan konsumen.

KPPU juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, seperti keluhan pengguna aplikasi terkait berkurangnya pilihan metode pembayaran, kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan developer akibat service fee yang tinggi hingga 30 persen.

Kemudian, keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6 persen.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE