Technology

Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP   

Ratih Ika Wijayanti 23/02/2024 09:27 WIB

Cara bayar pajak kendaraan pakai HP bisa dilakukan dengan mudah agar Anda tidak perlu lagi repot pergi ke kantor Samsat. 

Lebih Praktis, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP. (Foto: Samsat Digital)   

IDXChannel Cara bayar pajak kendaraan pakai HP bisa dilakukan dengan mudah agar Anda tidak perlu lagi repot pergi ke kantor Samsat. 

Seiring dengan perkembangan teknologi, banyak aktivitas yang kini dimudahkan dengan aplikasi digital, termasuk pembayaran pajak kendaraan. Dengan kemudahan ini, masyarakat tentunya tidak perlu lagi telat membayar pajak dengan alasan tidak ada waktu pergi ke kantor Samsat. 

Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan pakai HP? Agar memudahkan Anda, IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai HP

Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan lebih praktis menggunakan HP melalui aplikasi SIGNAL. Tak perlu pergi ke Samsat, Anda hanya perlu membuka hp di rumah dan mengakses aplikasi SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Dalam prosesnya, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.

Sistem pada aplikasi SIGNAL memungkinkan adanya verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai data KTP elektronik di Kemendagri.

Aplikasi ini tentunya dapat memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor secara praktis dan aman. Aplikasi ini bisa diunduh dengan mudah dan gratis di App Store maupun Google Play Store oleh semua masyarakat Indonesia.

Adapun cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

1. Registrasi Akun

2. Registrasi Kendaraan

3. Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah menyelesaikan tahap pembayaran, Anda bisa melakukan pengecekan di aplikasi SIGNAL. Apabila pembayaran sudah disetujui, silakan lakukan "Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP". Selanjutnya, Anda akan menerima dokumen e-TBPKP yang bisa diunduh di aplikasi SIGNAL. 

Itulah cara bayar pajak kendaraan pakai HP lewat aplikasi SIGNAL. Sangat praktis, kan?

SHARE