sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Sumbar

Milenomic editor Iqbal Widiarko
13/01/2024 16:40 WIB
Cek pajak kendaraan Sumbar penting diketahui terutama bagi Anda yang berada di wilayah tersebut.
Simak Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Sumbar. (Foto: MNC Media)
Simak Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Sumbar. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cek pajak kendaraan Sumbar penting diketahui terutama bagi Anda yang berada di wilayah tersebut. Salah satunya menggunakan aplikasi e-Samsat mobile yang bisa diunduh dan diinstal di PlayStore.

Pada menu cek pajak, masukkan nomor polisi kendaraan, maka akan muncul nominal besaran pajak kendaraan. Anda juga bisa memanfaatkan KIOSK yang tersebar di seluruh kantor Samsat. Pada layar KIOSK masukkan nomor polisi kendaraan, maka akan muncul nominal besaran pajak kendaraan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Sabtu (13/1/2024), IDX Channel telah merangkum cek pajak kendaraan Sumbar, sebagai berikut.

Cek Pajak Kendaraan Sumbar

1. Via Situs BAPENDA Sumbar

  • Langkah pertama adalah dengan membuka atau klik link https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan​​​​​​​.
  • Scroll ke bawah dan arahkan kursor hingga muncul halaman pengisian no hp dan nomor polisi kendaraan.
  • Anda bisa meregistrasikan nomor handphone, nomor plat kendaraan, hingga nomor telepon untuk mendapatkan informasi pemberitahuan jatuh tempo pajak kendaraan bermotor secara gratis.
  • Anda juga bisa langsung memasukkan nomor kendaraan tanpa melakukan registrasi.
  • Perlu diketahui bahwa besaran pajak yang ditampilkan belum termasuk biaya penggantian STNK, penggantian TNKB, dan Pajak Progresif.
  • Nilai pajak juga dapat berubah untuk kendaraan modifikasi, rubah bentuk, serta sesuai dengan perubahan nilai jual kendaraan.

2. Via Layanan SMS

Selain menggunakan website, Anda juga dapat mengecek kode bayar pajak kendaraan dengan cara yang lebih praktis melalui aplikasi SMS Gateway yang disediakan oleh Samsat. Namun, perlu dicatat bahwa layanan cek pajak melalui SMS Gateway saat ini hanya tersedia untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T, dan Z. 

  • Kirim pesan dengan format info(spasi)kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan.
    Contoh: Info R/6778/FX Hitam
    Kirim ke nomor 0811 2033 275
  • Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.
    Bayarlah pajak melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut
  • Setelah pembayaran dilakukan, Anda akan kembali mendapatkan SMS balasan yang berisi konfirmasi bahwa pajak kendaraan sudah dibayar.
  • Terakhir, jika anda melakukan pembayaran pajak via transfer artinya anda harus tetap mendatangi kantor samsat untuk mendapat pengesahan dan menukar struk dengan SKKP.

3. Via Website E-Samsat

  • Langkah pertama adalah dengan membuka link https://e-samsat.id.
  • Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi).
  • Klik cek sekarang.
  • Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
  • Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
  • Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Itulah informasi terkait cek pajak kendaraan Sumbar yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Advertisement
Advertisement