Technology

Menperin Tegaskan Insentif Impor Mobil Listrik Resmi Dihentikan 2026

M Fadli Ramadan 14/09/2025 19:00 WIB

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, insentif impor mobil listrik resmi dihentikan pada 2026.

Menperin Tegaskan Insentif Impor Mobil Listrik Resmi Dihentikan 2026 (Foto: dok Kemenperin)

IDXChannel - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, insentif impor mobil listrik resmi dihentikan pada 2026.

Dengan demikian, produsen yang memasarkan produknya secara CBU alias diimpor langsung dari luar negeri harus melakukan perakitan lokal.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024, di dalamnya disebutkan bahwa fasilitas pembebasan bea masuk dan PPnBM mobil listrik CBU berakhir pada 31 Desember 2025.

"Tahun ini Insha Allah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat," kata Menperin dikutip Minggu (14/9/2025).

Sebelumnya, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (ILMATAP) Kemenperin Mahardi Tunggul Wicaksono mengatakan pihaknya belum ada pembahasan mengenai kelanjutan regulasi insentif tarif impor mobil listrik.

"Sampai dengan hari ini, kami informasikan kepada teman-teman semua, kami belum ada sama sekali rapat dengan kementerian/lembaga lain terkait keberlanjutan insentif ini," kata Tunggul.

Pengumuman ini membuat sejumlah produsen yang memanfaatkan kebijakan tersebut harus mulai memproduksi mobil di Indonesia. Jika tidak terpenuhi, maka uang jaminan mereka tidak bisa dicairkan atau resmi untuk negara.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, ada enam perusahaan yang terbagi dalam sembilan merek sebagai penerima manfaat kebijakan tersebut. Perusahaan itu adalah National Assemblers milik Indomobil Group yang menaungi Citroen, Aion, Maxus, dan Volkswagen.

Selanjutnya ada BYD Auto Indonesia (BYD), Geely Motor Indonesia (Geely), VinFast Automobile Indonesia (VinFast), Era Industri Otomotif (Xpeng), dan Inchcape Indomobil Energi (GWM Ora).

BYD dan VinFast telah berkomitmen membangun pabrik sendiri dengan rencana operasional pada tahun depan. Sedangkan GWM Ora menggunakan fasilitas Inchcape di Wanaherang, Bogor, Jawa Barat.

Sebagai informasi, mereka harus memproduksi sesuai jumlah yang telah diimpor ke Indonesia. Hal tersebut harus dipenuhi dalam kurun waktu 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027 dengan nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) 40 persen.

(DESI ANGRIANI)

SHARE