Pakai Teknologi AI, Begini Cara Kominfo Hadapi Isu Hoaks di Tahun Politik
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo memiliki cara untuk menghadapi isu hoaks.
IDXChannel - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo memiliki cara untuk menghadapi isu hoaks apalagi menjelang tahun politik.
Ia mengatakan, Kominfo melakukan pemantauan di ruang digital selama 24 jam juga menggunakan kecerdasan buatan (AI). Kominfo fokus pemantauan, sedangkan penindakan menjadi urusan kepolisian.
“Kalau kita temukan fake news, disinformasi terkait politik nanti itu kita akan minta ke platform untuk men-takedown. Selain itu kita lakukan kontra narasi,” ujarnya.
Pemerintah tetap menekankan pendekatan pencegahan dalam membendung penyebaran hoaks di media sosial (medsos).
Selain itu, pihaknya juga melakukan pemantauan konten-konten pada medsos yang mengandalkan piranti khusus. Terkait ini, pemerintah berupaya mengenalkan strategi pemantauan penyebaran hoaks untuk diterapkan di ASEAN.
Apabila ditemukan konten berita palsu maka dilakukan kontra narasi sebagai langkah korektif.
Usman menjelaskan, apabila konten hoaks yang tersebar terindikasi pidana maka menjadi ranah Polri. Strategi tersebut sudah diterapkan yang dibuktikan dari penandatanganan nota kesepahaman antara Kominfo, Bawaslu, KPU dan Polri.
Seluruh lembaga pemerintah memiliki peran untuk terlibat, termasuk lembaga yang bertanggung jawab atas peraturan media, keamanan nasional, penegakan hukum, dan informasi publik. Badan-badan ini dapat mengoordinasikan upaya mereka untuk mengatasi disinformasi, berbagi informasi dan kecerdasan, dan mengembangkan kebijakan dan strategi untuk memerangi disinformasi.
Partai politik dan para politisinya juga memegang peran penting untuk melawan disinformasi dan mempromosikan informasi yang jujur. “Mereka dapat menggunakan platform mereka untuk memberi tahu publik tentang kampanye disinformasi dan untuk mempromosikan literasi media dan keterampilan berpikir kritis,” ujar Usman.
Tidak kalah penting adalah peran para pegawai pemerintah yang bekerja di sektor komunikasi, urusan publik, dan pengembangan kebijakan. Mereka dikatakan Usman dapat berperan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan dan inisiatif untuk memerangi disinformasi.
“Mereka bersama para pakar hukum misalnya, dapat memberikan pelatihan, diskusi publik serta pembangunan kapasitas untuk pejabat pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Termasuk memberikan panduan tentang pengembangan undang -undang dan peraturan untuk mengatasi disinformasi, serta penegakan hukum dan peraturan yang ada,” ujar Usman, seraya menambahkan berbagai pola pendekatan komunikasi juga dijabarkan dalam draft pedoman.
(DKH)