IDXChannel - Kejagung memeriksa delapan orang saksi pada Rabu (1/3/2023). Hal itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan kedelapan saksi itu akan diperiksa terkait tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Adapun kedelapan saksi yang diperiksa yakni MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia; AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I; DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi.
Kemudian APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma; TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical; RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo, dan FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," pungkasnya.