IDXChannel - Upaya penyelididikan atas dugaan korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti Kominfo) terus bergulir.
Terbaru, Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik EH, yang merupakan pegawai Bakti Kominfo.
Disebutkan bahwa EH bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo 2020 hingga 2022.
Dalam keterangan resmi yang dirilis, Sabtu (18/2/2023), terungkap bahwa aset-aset milik EH yang disita meliputi satu map Intiland warna kuning putih berisi satu rangkap asli surat pesanan beserta lampiran.
Selain itu juga satu map Intiland warna kuning putih berisi satu rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan, mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.