Pemerintah Bebaskan PPnBM, Penjualan Mobil Listrik Bakal Makin Kencang
Insentif PPnBM untuk mobil listrik diproyeksi bisa mendorong penjualan kendaraan ramah lingkungan itu semakin kencang.
IDXChannel - Pemerintah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik hingga 100 persen di sepanjang 2025. Apakah ini angin segar bagi industri otomotif nasional?
Pengamat Otomotif Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan insentif PPnBM tersebut sejalan dengan percepatan transisi ke kendaraan ramah lingkungan sesuai komitmen Indonesia.
"Terus terang insentif PPnBM ini di 2025 bagian dari program yang sudah dilangsungkan dari periode kemarin. Sebenarnya kita lagi mem-push ya percepatan transisi ke kendaraan ramah lingkungan di samping komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon," ungkap Yannes dalam Market Review IDX Channel, Jumat (10/1/2025).
Selain itu, pengembangan kendaraan listrik sejalan dengan kekayaan mineral dengan nikel salah satu yang terkaya di dunia. Meskipun dari sisi teknologi, China jauh lebih maju.
Menurut Yannes, hal tiu menjadi tantangan bagi semua negara. Sebab, sudah ada 15 brand China yang paling unggul untuk teknologi EV.
"Mereka mengambil strategi yang mulai push ke teknologi EV ini, cuma dengan dukungan pemerintah yang luar biasa dan kampus menjadi menguasai EV dunia," ujar Yannes.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100 persen untuk mobil listrik sepanjang 2025. Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.
Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
(Febrina Ratna)