IDX Channel - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk memperpanjang kembali pemberian insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah atau PPNBM DTP sebesar 100% untuk mobil listrik. Kebijakan perpanjangan insentif ini disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2024 Tentang PPNBM DTP 2025. Aturan ini diundangkan pada 31 Desember 2024, dan berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Insentif bebas PPNBM Mobil Listrik ini berlaku untuk dua jenis kendaraan listrik roda empat, yaitu kendaraan yang diimpor dalam kondisi utuh atau Completely Built Up (CBU) dan kendaraan yang dirakit di dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD). Adapun beleid ini diambil guna lebih mendorong masyarakat beralih menggunakan kendaraan listrik, meningkatkan investasi dan mendukung produksi kendaraan listrik nasional.
Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo mencatat, penjualan mobil nasional di sepanjang bulan Januari hingga November 2024 mencapai 784.788 unit. Jumlah ini turun 14,74% atau sebanyak 135.730 unit dari periode yang sama tahun 2023 yang mencapai 920.518 unit.