Technology

Pengadilan AS Putuskan Elon Musk Bersalah dalam Kasus Penipuan Akuisisi Twitter USD44 Miliar

Shifa Nurhaliza Putri 23/03/2026 21:10 WIB

Juri federal Amerika Serikat pada Jumat (waktu setempat) menyatakan Elon Musk bertanggung jawab atas tuduhan menipu pemegang saham Twitter.

Pengadilan AS Putuskan Elon Musk Bersalah dalam Kasus Penipuan Akuisisi Twitter USD44 Miliar. (Foto: Ilustrasi)

IDXChannel - Juri federal Amerika Serikat pada Jumat (waktu setempat) menyatakan Elon Musk bertanggung jawab atas tuduhan menipu pemegang saham Twitter. Musk dinilai berupaya menekan harga saham perusahaan media sosial tersebut agar dapat menegosiasikan ulang atau membatalkan rencana akuisisi senilai USD44 miliar pada 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan perdata yang digelar di Pengadilan Federal San Francisco. Dalam kasus ini, Musk dituduh menyampaikan pernyataan menyesatkan melalui media sosial terkait jumlah akun palsu dan spam (bot) di platform Twitter.

Besaran ganti rugi belum ditetapkan. Namun, pengacara pemegang saham, Francis Bottini, memperkirakan nilai kerugian yang bisa dituntut mencapai sekitar USD2,5 miliar.

“Status Musk sebagai orang terkaya di dunia bukanlah kebal hukum. Jika Anda mampu menggerakkan pasar melalui cuitan, maka Anda juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami investor,” ujar Bottini dalam pernyataannya yang dikutip dari Reuters, Senin (23/3/2026).

Sementara itu, tim kuasa hukum Musk dari Quinn Emanuel Urquhart & Sullivan menyebut putusan tersebut sebagai “hambatan kecil” dan menyatakan akan mengajukan banding.

Musk dikenal kerap menghadapi gugatan pemegang saham di pengadilan ketimbang menyelesaikannya melalui kesepakatan damai. Sebelumnya pada 2023, ia juga menjalani persidangan terkait tuduhan menipu pemegang saham Tesla setelah pada 2018 mengklaim telah mengamankan pendanaan untuk menjadikan perusahaan tersebut privat. Dalam perkara tersebut, Musk dinyatakan menang. Ia juga memenangkan gugatan terkait paket kompensasi Tesla senilai USD139 miliar di Delaware.

Pada akhirnya, Musk menyelesaikan akuisisi Twitter pada Oktober 2022 dan kemudian mengganti nama platform tersebut menjadi X.

Gugatan pemegang saham Twitter berfokus pada tiga pernyataan Musk setelah ia menyepakati pembelian Twitter pada April 2022. Dalam pernyataannya, Musk mempertanyakan apakah Twitter dipenuhi oleh akun bot.

Juri menyatakan Musk bertanggung jawab atas dua pernyataan. Salah satunya menyebut proses pembelian “ditunda sementara” hingga ada konfirmasi bahwa akun bot kurang dari 5 persen dari total pengguna. Pernyataan lainnya menyebut jumlah bot bisa “jauh lebih tinggi” dari 20 persen dan akuisisi tidak dapat dilanjutkan kecuali CEO Twitter saat itu membuktikan angka bot di bawah 5 persen.

Meski demikian, juri menyatakan para pemegang saham tidak berhasil membuktikan klaim terpisah bahwa Musk menjalankan skema penipuan terhadap mereka.

Pengacara Musk, Michael Lifrak, berargumen bahwa kekhawatiran kliennya terkait bot di Twitter adalah nyata dan pernyataan tersebut tidak menunjukkan adanya niat melakukan penipuan.

Gugatan ini mencakup investor yang mengaku menjual saham Twitter pada harga yang ditekan secara artifisial oleh pernyataan Musk dalam periode 13 Mei hingga 4 Oktober 2022.

Di luar perkara ini, Musk juga tengah berunding untuk menyelesaikan gugatan perdata dari Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Gugatan tersebut menuduh Musk terlambat mengungkap pembelian awal saham Twitter pada 2022 sehingga ia dapat membeli lebih banyak saham dengan harga lebih rendah sebelum investor lain mengetahuinya.

Pada Februari lalu, perusahaan roket dan eksplorasi ruang angkasa milik Musk, SpaceX, juga mengakuisisi perusahaan kecerdasan buatannya, xAI, yang menaungi platform X. Transaksi tersebut disebut menciptakan perusahaan privat paling bernilai di dunia dengan valuasi sekitar USD1,25 triliun.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE