Technology

Pengusaha Otobus Sayangkan Ketidaktegasan Pemerintah dalam Menindak PO Bus Nakal

M Fadli Ramadan 12/05/2024 18:16 WIB

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus nakal.

Pengusaha Otobus Sayangkan Ketidaktegasan Pemerintah dalam Menindak PO Bus Nakal. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kecelakaan sebuah bus terguling di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, menyebabkan sembilan orang meninggal dunia. Ternyata, bus pariwisata tersebut tidak memiliki izin angkutan dan masa berlaku KIR telah habis sejak Desember 2023.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan meminta pemerintah lebih tegas dalam menindak PO bus nakal. Ini demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang sepanjang perjalanan.

“Kami sangat menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam penegakan aturan baik pembinaan, pengawasan maupun penindakannya. Bus yang melewati usia pakai sudah tidak ekonomis, meski dilakukan perawatan rutin,” kata Sani kepada MNC Portal Indonesia, beberapa waktu lalu.

Untuk menghindari kecelakaan seperti itu terulang, Sani menuntut seluruh pihak terkait agar lebih tegas dalam melakukan pengawasan. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi dapat merugikan perusahaan otobus yang sudah mengikuti seluruh prosedur.

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan batas usia pemakaian bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) paling lama 25 tahun, dan bus pariwisata paling lama 15 tahun.

Menurut Sani aturan tersebut harus dipatuhi seluruh perusahaan otobus demi menjaga keselamatan penumpang. Hal ini juga perlu didukung pengawasan dan ketegasan pihak terkait dalam melakukan penindakan terhadap bus yang sudah melewati usia pakai.

“Maka dari itu, kami minta pemerintah jelas dalam pengawasan dan tegas dalam penindakan terhadap kendaraan yang sudah melebihi masa pakai ini agar tetap bisa menjaga kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Direktur Utama PO SAN itu juga memiliki saran untuk masyarakat yang ingin bepergian menggunakan bus pariwisata. Dia meminta kepada calon penyewa untuk melakukan pengecekan bus melalui Spionam di laman Kemenhub.

“Untuk masyarakat, saat ini sudah bisa mengecek perusahaan dan kendaraan yang akan di gunakan melalui Spionam. Di mana ini website perizinan angkutan umum AKAP, AJAP, dan pariwisata,” ucap Sani.

Dalam melakukan pengecekan melalui Spionam, hanya perlu memasukkan nama perusahaan penyedia bus pariwisata tersebut atau nomor pelat bus. Nanti akan terlihat seluruh data mengenai bus tersebut, apabila tidak ada tanda merah, maka dinyatakan bus itu telah melakukan seluruh prosedur pemeriksaan.

(YNA)

SHARE