Technology

Perusahaan Senjata AS Raytheon Harus Bayar Rp14,75 Triliun Buntut Kasus Suap dan Penipuan

Ahmad Islamy 17/10/2024 19:47 WIB

RTX setuju untuk membayar sekitar Rp14,75 triliun terkait kasus penipuan terhadap Pemerintah AS dan penyuapan dalam penjualan peralatan militer ke pihak asing.

Perusahaan senjata AS, Raytheon, tersangkut kasus pidana penipuan dan penyuapan (ilustrasi). (Foto: Arsip)

IDXChannel – Kontraktor pertahanan raksasa AS, RTX (RTX.N), setuju untuk membayar sekitar USD950 juta (asumsi kurs Rp14,75 triliun) terkait kasus penipuan dan penyuapan dalam penjualan peralatan militer ke pihak asing. 

Kasus itu menyebabkan Departemen Pertahanan AS (Pentagon) membayar lebih mahal untuk pengadaan sistem pertahanannya. Tak hanya itu, Raytheon selaku unit bisnis RTX juga dituduh menyuap seorang pejabat di Qatar untuk mengamankan bisnis dari angkatan udara negara Timur Tengah itu.

"Raytheon terlibat dalam skema kejahatan untuk menipu Pemerintah AS sehubungan dengan sejumlah kontrak (pengadaan) sistem militer penting dan untuk memenangkan bisnis melalui penyuapan di Qatar," kata Wakil Asisten Jaksa Agung Kevin Driscoll dalam pernyataan Departemen Kehakiman AS (DOJ), Rabu (16/10/2024).

AFP melansir, Raytheon menandatangani dua perjanjian penundaan penuntutan selama tiga tahun untuk menyelesaikan tuntutan pidana yang diajukan DOJ di pengadilan federal AS di Boston dan Brooklyn. Berdasarkan perjanjian itu, tuntutan pidana terhadap Raytheon akan dibatalkan jaksa AS jika perusahaan senjata itu mematuhi ketentuan kesepakatan dalam kurun tersebut.

Sementara untuk menilai kepatuhan Raytheon terhadap perjanjian selama tiga tahun tersebut, perusahaan diharuskan merekrut pemantau kepatuhan independen.

Anak perusahaan RTX itu telah menyelesaikan tuntutan perdata oleh DOJ yang timbul akibat gugatan whistleblower oleh salah seorang mantan karyawannya. Raytheon juga setuju untuk menyelesaikan kasus suap asing terkait oleh Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC).

Dalam dokumen pengadilan, pihak Raytheon mengakui bahwa semua tuduhan penipuan dan suap tersebut memang benar. RTX pun harus merogoh USD959 juta untuk menutupi penyelesaian kasus yang diminta lembaga penegak hukum dalam kasus tersebut. Kontraktor raksasa pertahanan itu mengungkapkan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab atas pelanggaran hukum yang terjadi.

Reuters melansir, penyelidikan kasus ini telah menyelimuti RTX--yang sebelumnya dikenal sebagai Raytheon Technologies--sejak 2019. Perusahaan itu bergabung dengan United Technologies pada 2020 dan mengubah namanya tahun lalu.

Jaksa di Boston menuduh Raytheon dari 2012 hingga 2018 menipu Pentagon dengan membayar lebih dari USD111 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dari harga yang seharusnya dibayar Pemerintah AS dalam dua kontrak untuk pembelian sistem rudal Patriot dan pengoperasian sebuah sistem radar.

Atas kejahatan yang telah diperbuatnya, Raytheon diharuskan membayar denda pidana sebesar USD146,8 juta untuk menyelesaikan kasus penipuan tersebut dan USD428 juta lagi untuk menyelesaikan tuntutan perdata yang timbul akibat gugatan whistleblower oleh mantan karyawan Raytheon, Karen Atesoglu.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE