Technology

Pindah App TikTok-Tokopedia Justru Berisiko Dua Hal Ini, Cek Dulu

Yulistyo Pratomo 18/03/2024 09:07 WIB

Pemisahan secara aplikasi atau situs justru dinilai akan berpotensi menghadirkan dua hal negatif.

Pindah App TikTok-Tokopedia Justru Berisiko Dua Hal Ini, Cek Dulu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat teknologi informasi (IT) menilai pemisahan sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sah-sah saja dilakukan secara belakang layar (backend) dan masih sesuai dengan ketentuan regulasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 

Pemisahan secara aplikasi atau situs justru dinilai akan berpotensi menghadirkan dua hal negatif, pertama soal potensi merusak keamanan siber (cyber security) dari sistem tersebut, dan kedua hal ini akan mengurangi kenyamanan pengguna, dalam hal ini konsumen.

“Hal ini tidak harus berarti pengguna harus berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lain karena bisa mengurangi kenyamanan pengguna dan berpotensi merusak keamanan siber dari sistem itu," kata praktisi teknologi informasi dan komunikasi, Tony Seno Hartono, dikutip Senin (18/3/2024).

Tony Seno yang juga adjunct researcher di Centre for Digital Society, UGM ini mengatakan dalam satu aplikasi bisa terdapat beberapa sistem elektronik yang bekerja bersamaan. SIstem ini termasuk sistem yang datang dari satu atau beberapa perusahaan berbeda. 

“Contoh nyata dari praktik ini adalah aplikasi seperti Traveloka, di mana konsumen bisa menemukan beragam sistem elektronik untuk berbagai keperluan, seperti pemesanan tiket pesawat yang terhubung ke sistem manajemen penerbangan dari berbagai maskapai berbeda, dan reservasi hotel yang terhubung ke sistem manajemen hotel dari hotel atau jaringan hotel yang berbeda,” kata Tony.

“Contoh lainnya yakni pembelian tiket kereta yang terhubung ke KAI, sistem pembayaran yang terhubung ke bank dan e-wallet, dan masih banyak lagi," kata Tony yang juga menjadi konsultan senior di beberapa organisasi global ini.

Tony melanjutkan, di balik layar, sistem elektronik promosi barang yang terjadi di TikTok sebagai etalase dan penyelesaian transaksi pembayaran yang terjadi di Tokopedia sebagai platform e-commerce dapat dilakukan terpisah untuk memenuhi ketentuan regulasi.

Saat ini, proses migrasi sistem elektronik TikTok Shop ke Tokopedia sudah hampir rampung sesuai dengan tenggat yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Hanya saja, di publik, masih terdapat silang pendapat terkait dengan perbedaan interpretasi atas pelaksanaan Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang berlaku sejak 26 September 2023 itu, terutama terkait dengan pemisahan media sosial dan ecommerce.

Dalam Ketentuan Umum Permendag itu diatur bahwa media sosial boleh melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dalam bentuk social-commerce, yang mana sebelumnya hal itu belum diatur pada aturan sebelumnya Permendag 50/2020.

AKan tetapi Permendag baru ini menetapkan social-commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), juga sudah mengungkapkan proses migrasi itu terus berjalan sesuai deadline.

"[Proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia] lagi proses, sabar saja," kata Zulhas kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Migrasi sistem ini wajib dilakukan usai TikTok (yang punya izin media sosial) masuk lagi ke Indonesia sejak Desember tahun lalu dengan berinvestasi di Tokopedia senilai USD1,5 miliar (sekitar Rp23 triliun). (TYO/ADV)

SHARE