Polri Bakal Blokir 191 Ribu Ponsel Karena IMEI Palsu, Begini Cara Mengeceknya
Mengecek status IMEI di ponsel bisa dilakukan dengan mudah. Jika ternyata menggunakan IMEI palsu, maka siap-siap ponsel akan diblokir dan tidak bisa digunakan.
IDXChannel - Bareskrim Polri akan memblokir 191.000 ponsel, mayoritas iPhone, yang masuk ke Indonesia secara ilegal. Tak heran, ponsel tersebut memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang palsu.
Bea Cukai menyatakan ponsel tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal lantaran tanpa melalui prosedur verifikasi hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 350 miliar.
Nantinya perangkat yang diblokir akan dimandulkan dengan cara tidak bisa mendapatkan jaringan dari operator seluler. Dengan begitu, pengguna tidak bisa menggunakan perangkat mereka secara maksimal.
Bagi yang ingin mengecek status IMEI di ponselnya, bisa melakukannya dengan beberapa cara mudah. Tanpa berlama-lama lagi, berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Pertama, buka menu Pengaturan di smartphone lalu pilih About phone
- Gulir ke bawah hingga menemukan keterangan IMEI
- Atau bisa juga dengan melihat nomor IMEI di box pembelian smartphone
- Setelah nomor IMEI diketahui, kunjungi website Kementerian Perindustian imei.kemenperin.go.id atau website Bea Cukai beacukai.go.id
- Selanjutnya masukan nomor IMEI iPhone pada kolom yang tersedia
- Kemufian klik ikon kaca pembesar untuk memulai pencarian
- Jika IMEI terdaftar, maka akan muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin"
- ini berarti perangkat terdistribusi lewat jalur resmi.
(FRI)