IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat pendaftaran nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel secara ilegal. Akibatnya, ada 191 ribu ponsel terancam mati.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebanyak 191 ribu ponsel itu masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal lantaran tampa melalui prosedur verifikasi. Nantinya, kepolisian akan mematikan ratusan ribu ponsel tersebut.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel ini. Dari 191 ribu ponsel ini mayoritas iPhone dengan total jumlah 176.874.00," kata Adi, Jumat (28/7/2023).
Dalam kasus itu, polisi telah tetapkan enam tersangka. Dari enam itu, terdapat empat orang dari swasta berinisial P, D, E, P. Satu tersangka berinisial F merupakan ASN di Kemenperin dan inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai.
Sementara itu Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan, para pelalu menjalankan aksinya selama 10 hari, terhitung sejak 10 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022.