Adapun modus operandi para pelaku yakni tak mengajukan permohonan IMEI. Setidaknya, ada 191 ribu ponsel yang tak didaftarkan pelaku selama menjalankan aksinya. Dengan jumlah tersebut, Wahyu mentaksir ada kerugian keuangan negara.
"Jadi apa yang dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari ada dugaan kerugian negara. Di mana kalau rekapitulasi IMEI ilegal sejumlah 191.995 ini kalau dihitung dengan PPN 11,5 persen, kira-kira sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000," kata Wahyu.