IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur PT Dana Syariah Indinesia (DSI), hari ini, Jumat (13/2/2026).
MY sebelumnya diagendakan diperiksa pada Senin 9 Februari 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam perkara ini, MY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/2/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.