Polisi juga telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL.
Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat penipuan itu, 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total nilai l mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
(Nur Ichsan Yuniarto)