sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Dugaan Proyek Fiktif, Polisi Periksa Mantan Direktur Dana Syariah Indonesia

News editor Puteranegara
13/02/2026 09:36 WIB
MY sebelumnya diagendakan diperiksa pada Senin 9 Februari 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit.
Usut Dugaan Proyek Fiktif, Polisi Periksa Mantan Direktur Dana Syariah Indonesia
Usut Dugaan Proyek Fiktif, Polisi Periksa Mantan Direktur Dana Syariah Indonesia

IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Direktur PT Dana Syariah Indinesia (DSI), hari ini, Jumat (13/2/2026). 

MY sebelumnya diagendakan diperiksa pada Senin 9 Februari 2026. Namun, dia tidak hadir dengan alasan sakit. Dalam perkara ini, MY sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Masih on schedule untuk pemeriksaan terhadap tersangka MY," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/2/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan diketahui aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.

Ketiga tersangka dalam perkara ini adalah, TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selalu mantan Direktur dan pemegang saham PT DSI serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, kemudian ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

Polisi juga telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama PT DSI, TA dan Komisaris PT DSI, ARL. 

Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat penipuan itu, 15 ribu korban mengalami kerugian dengan total nilai l mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement