sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud

News editor Achmad Al Fiqri
06/02/2026 11:38 WIB
Bareskrim resmi menetapkan direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan.
Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud (FOTO:iNews Media Group)
Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan direktur hingga komisaris PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) sebagai tersangka kasus dugaan fraud atau kecurangan. 

Peningkatan status perkara ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan dugaan tindak pidana.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik menemukan dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi sejak 2018 hingga 2025. 

“Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara aquo adalah sebagai berikut, TA (Direktur Utama PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI), MY (Eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI)," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif yang bersumber dari data atau informasi borrower (penerima pinjaman dana) eksisting.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement