Perbuatan tersebut disangkakan melanggar sejumlah pasal, mulai dari ketentuan dalam KUHP baru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Adapun ketiga tersangka dianggap melanggar Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ujar Ade Safri.
Sekedar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan penelusuran aset terkait pengusutan kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.