IDXChannel - Bank Indonesia dan Bank of Korea sepakat untuk melanjutkan persiapan implementasi layanan pembayaran QR antarnegara Indonesia–Korea Selatan yang dijadwalkan mulai dapat digunakan pada April 2026.
Kesepakatan tersebut mengemuka pada High Level Meeting yang dihadiri Gubernur Bank Indonesia dan Gubernur Bank of Korea (5/2/2026).
Dalam keterangan pers Jumat (6/2/2026), kesepakatan pembayaran QR antarnegara ini merupakan hasil tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Juli 2024.
Layanan ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembayaran bagi masyarakat yang berkunjung ke kedua negara, seiring dengan penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) antara Indonesia dan Korea Selatan yang telah berlaku sejak September 2024.
Melalui interkoneksi sistem ini, biaya konversi valuta asing dan biaya transaksi diharapkan dapat berkurang, sehingga turut mendukung aktivitas ekonomi sektor riil seperti perdagangan, pariwisata, dan konsumsi di kedua negara.