IDXChannel - Bareskrim Polri melakukan pengujian terhadap emas batangan yang disita dari hasil penggeledahan toko emas terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penambangan tanpa ijin (PETI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan pengujian itu dilakukan untuk menentukan kualitas dan total jumlah emas yang ditemukan oleh penyidik.
"Nanti kita update (total yang disita) saat ini masih dalam proses pengujian dan penimbangan," kata Ade, Senin (23/2/2026).
Bareskrim Polri menyita total empat boks berisi emas batangan dari hasil penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (19/2/2026).
Ade Safri menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara tambang emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) pada periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak," katanya.