Technology

RI Masuk Tiga Besar Global sebagai Negara Paling Banyak Diretas 

Ikhsan PSP 28/10/2022 13:40 WIB

Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi soroti tentang masifnya kebocoran data di RI dan peran UU PDP sebagai perlindungan data.

RI Masuk Tiga Besar Global sebagai Negara Paling Banyak Diretas  (Dok.MNC)

IDXChannel - Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, masalah kebocoran data sangat masif dengan kuantitas dan kualitas yang juga kian meningkat. 

"Bahkan Indonesia itu menjadi negara ketiga terbesar di dunia yang datanya bocor," ungkap Heru.

Heru mengungkap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP merupakan babak baru bagi semua pihak untuk mendapat perlindungan data pribadi yang maksimal. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-Undang yang ditandatangani Jokowi pada 17 Oktober 2022 itu bertujuan melindungi data pribadi masyarakat yang dikelola oleh penyelenggara sistem elektronik atau PSE atau mencegah penyalahgunaan dari individu yang tak bertanggung jawab.

"Ini memang kalau kita melihat dengan adanya undang-undang PDP ini merupakan satu babak baru," ujar Heru dalam program Market Review di IDX Channel, Jumat (28/10/2022). 

Dia menyebut bahwa UU PDP merupakan salah satu jalan, untuk bisa memberikan perlindungan data yang memadai.

"Tapi memang catatannya bahwa Undang-Undang PDP ini bukan tujuan akhir atau goals yang kita harapkan tapi ini merupakan langkah awal bagaimana kita memberikan perlindungan data pribadi yang maksimal bagi masyarakat," tandasnya.

(IND) 

SHARE