Technology

Sidak ke Kantor Meta, Komdigi Minta Kejelasan Platform Tangani Konten Misinformasi

Niko Prayoga 04/03/2026 19:07 WIB

Meutya Hafid menilai tingkat kepatuhan Meta terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia berada di bawah 30 persen. 

Sidak ke Kantor Meta, Komdigi Minta Kejelasan Platform Tangani Konten Misinformasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi dadakan ke Kantor Meta Indonesia di Kawasan SCBD, Rabu (4/3/2026). 

Sidak tersebut dilakukan bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan Satuan Siber TNI.

Sidak ini merupakan langkah Komdigi untuk berkomunikasi dengan Meta atas ketidakpatuhan mereka terkait Pasal 40 Undang-Undang ITE soal misinformasi dan disinformasi digital yang harus dilindungi oleh pemerintah. 

Sidak itu juga dilakukan setelah pemerintah melakukan upaya komunikasi secara formal dan persuasif sebelumnya.

“Pemerintah bertugas melindungi keselamatan dan ketertiban  umum dari segala jenis gangguan akibat misinformasi dan disinformasi. Ini kita lakukan setelah berbagai upaya pemerintah berkomunikasi dengan Meta, baik itu formal, persuasif, dan akhirnya terpaksa harus sidak, karena banyak kepatuhan yang belum dilaksanakan,” kata Meutya saat diwawancarai di Kantor Meta, Rabu (4/3/2026).

Bahkan, menurut Meutya, tingkat kepatuhan Meta terhadap hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia berada di bawah 30 persen. 

Dari sidak ini, Komdigi meminta kejelasan kepada Meta terkait masalah misinformasi dan disinformasi. Antara lain soal keterbukaan algoritma, moderasi konten, dan melaporkan hal-hal yang wajib dilaporkan kepada pemerintah.

Selain itu, dia juga meminta agar Meta bisa meningkatkan pengawasan terhadap konten-konten misinformasi dan disinformasi. 

Hal itu dilakukan lantaran ada beberapa pertanyaan yang belum bisa dijawab oleh Meta saat sidak berlangsung. Salah satunya terkait jumlah orang yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten disinformasi.

“Tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab. Dengan pengguna internet 230 juta, kita mau ada banyak orang yang juga ikut mengawasi ranah kita agar aman dan juga dapat melindungi masyarakat banyak. Tadi belum bisa dijawab ada berapa sebetulnya yang melakukan pengawasan terhadap konten-konten disinformasi,” ucap Meutya.

Sementara itu, menanggapi berbagai hal di atas, Head of Public Policy Meta Indonesia, Berni Moestafa, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar platform Meta tetap aman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pihaknya juga telah berkomitmen untuk menindaklanjuti berbagai hal yang telah dibicarakan dengan Menteri Komunikasi dan Digital.

“Tentu di meta kami upayakan agar forum kami tetap aman bagi seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Berni.

SHARE