Soal Publisher Rights, Menkominfo: Pemerintah Ingin Ekosistem Menyehatkan
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publishers Rights dianggap lebih merugikan sejumah media dan platform.
IDXChannel - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publishers Rights dianggap lebih merugikan sejumah media dan platform. Hal ini dikarenakan masih banyak poin yang belum ada kesepakatan didalam rancangan perpres yang telah diserahkan kepada Sekretariat Negara.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setyadi mengatakan bahwa terkait rancangan peraturan presiden soal Publisher Rights masih dalam tahap pengkajian dengan menyertakan sejumlah pihak yang belum menyetujui dari peraturan tersebut.
"Nanti itu, karena masih dikaji. Kita tahu masih ada dinamika di masing-masing dari pada besarnya platform google dan sebagainya. Semua keluhan (google) di akomodir. Pemerintah ingin ekosistem ini menyehatkan," kata Budi di pergelaran Angklung di Stadion Utama Gelora Bung Karno Sabtu (5/8/2023) malam ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjend IKP) Kementerian Komunikasi dan Infomasi (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan pihaknya telah melibatkan sejumlah stakeholders dalam menyusun rancangan Perpres Publisher Rights.
"Jadi rancangan publlisher rights sudah dikirim ke setneg hari senin (24/7/2023) yang lalu. Kemudian setneg juga akan membahas, melihat, serta menimbang-nimbang sebelum kemudian ditandatangani oleh Presiden," kata Usman dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Usman jika melihat kebelakang, proses lahirnya rancangan inpres kurang lebih sudah 3 tahun semenjak digagas saat hari pers nasional di banjarmasin tahun 2020. Kemudian berevolusi dari gagasan itu berawal undang - undang kemudian ke peraturan pemerintah.
"Sampai kita sepakati menjadi peraturan presiden dan dalam proses penyusunan memang kita harus menempuh berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di negara kita, di negara kita yang mengusulkan satu rancangan perundang - undangan tentunya kominfo," kata Usman.
Setelah merancang dan setneg kemudian menerbitkan izin prakarsa dan kemudian menurut Usman, pihaknya mulai melakukan pembahasan - pembahasan, pasal per pasal maupun secara global dan dalam pembahasan ini menggandeng sejumlah pihak.
"Tentu kita harus melibatkan seluruh stakeholders istilahnya yang terdampak gitu, ini sesuai dengan keputusan mahkamah konstitusi bahwa dalam setiap perumusan peraturan perundang- undangan harus ada meaningful participation dari para stakeholders," ucapnya.
Menurutnya, meaningful participation itu terdiri dari tiga yang pertama adalah hak untuk para didengar pendapatnya dari pada stakeholder kemudian hak untuk di pertimbangkan masukkan terkait dengan pasal - pasal kemudian hak untuk mendapat penjelasan.
"Karena itu kita harus memahami juga bahwa didalam meaningful participation itu tidak ada keharusan pemerintah untuk mengakomodasi menerima semua masukkan dan dalam setiap perumusan peraturan perundang - undangan," tuturnya.
"Tentu tidak bisa memuaskan semua pihak kecuali dalam peraturang perundang-udangan tertentu misalnya inpres, kalau inpres itu instruksi presiden untuk aparatur negara. Dalam proses itu kita juga libatkan platform, platform ini sebenernya adalah pihak yang paling terdampak," lanjutnya.
Usman menambahkan, platform pada umumnya berdasarnya mengatur platform bukan mengatur pers. Mengatur platform berkewajiban untuk bekerja sama secara ekonomi dalam rangka mendukung jurnalisme berkualitas.
"Akan tetapi tentu ada pihak lain yang mendapatkan dampak yakni perusahaan pers, jadi dalam peraturan presiden ini banyak sekali disebut misalnya, perusahaan platform digital, perusahaan pers jadi paling tidak kedua belah pihak itu," pungkasnya. (WHY)