IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat telah melakukan pemblokiran akses terhadap lebih dari 800 ribu konten perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru saja dilantik Budi Arie Setiadi menyebut konten ini mencakup konten yang ada di website maupun di media sosial.
Budi menegaskan, tindakan tersebut perlu dilakukan untuk menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Ia menyatakan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online lainnya.
"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," katanya, Kamis (20/07/2023).
Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemblokiran akses terhadap konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo.
Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Untuk konten pada platform media sosial, Menkominfo Budi menyebut bahwa pihaknya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian.