sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkominfo Budi Arie: 800 Ribu Konten Judi Online Telah Diblokir

News editor Tangguh Yudha/MPI
20/07/2023 17:24 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat telah melakukan pemblokiran akses terhadap lebih dari 800 ribu konten perjudian online.
Menkominfo Budi Arie: 800 Ribu Konten Judi Online Telah Diblokir. (Foto: MNC Media)
Menkominfo Budi Arie: 800 Ribu Konten Judi Online Telah Diblokir. (Foto: MNC Media)

Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penemuan dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung," pungkasnya.

Budi menjelaskan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).

Selain itu juga berdasar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement