sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkominfo Budi Arie: 800 Ribu Konten Judi Online Telah Diblokir

News editor Tangguh Yudha/MPI
20/07/2023 17:24 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat telah melakukan pemblokiran akses terhadap lebih dari 800 ribu konten perjudian online.
Menkominfo Budi Arie: 800 Ribu Konten Judi Online Telah Diblokir. (Foto: MNC Media)
Menkominfo Budi Arie: 800 Ribu Konten Judi Online Telah Diblokir. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat telah melakukan pemblokiran akses terhadap lebih dari 800 ribu konten perjudian online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang baru saja dilantik Budi Arie Setiadi menyebut konten ini mencakup konten yang ada di website maupun di media sosial.

Budi menegaskan, tindakan tersebut perlu dilakukan untuk menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. Ia menyatakan akan terus mengambil langkah tegas untuk konten judi online, baik yang sifatnya konten perjudian ataupun kegiatan fasilitasi transaksi perjudian online lainnya.

"Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," katanya, Kamis (20/07/2023).

Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemblokiran akses terhadap konten judi online dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. 

Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga terkait lainnya. Untuk konten pada platform media sosial, Menkominfo Budi menyebut bahwa pihaknya akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian.

Jika platform menolak melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penemuan dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jika konten ada dalam suatu situs, Kominfo akan melakukan pemutusan akses langsung," pungkasnya.

Budi menjelaskan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).

Selain itu juga berdasar Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement