Technology

Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta, Masyarakat Diharapkan Semakin Tertarik

M Fadli Ramadan 12/11/2023 13:45 WIB

Periklindo menyambut baik langkah pemerintah menambah besaran tarif subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta. 

Subsidi Konversi Motor Listrik Jadi Rp10 Juta, Masyarakat Diharapkan Semakin Tertarik. (Foto MNC Media)

IDXChannel – Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyambut baik langkah pemerintah menambah besaran tarif subsidi konversi motor listrik menjadi Rp10 juta. 

Diharapkan, itu bisa semakin meringankan beban masyarakat yang ingin beralih ke kendaraan listrik.

“Bagus sekali, kita dukung. Kita akan mendukung lebih banyak (motor) lagi yang bisa dikonversi dari ICE ke listrik,” ujar Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa saat ditemui di Jakarta Pusat, belum lama ini.

Seperti diketahui, biaya konversi motor listrik berkisar antara Rp15 juta-Rp17 juta, dan hanya bisa dilakukan pada bengkel yang sudah tersertifikasi. Tenggono meyakini penambahan subsidi bisa meringankan masyarakat, dan ke depannya akan lebih terjangkau.

“Saya yakin ke depannya akan lebih murah lah. Kalau sudah banyak pasti akan lebih murah lah. Namanya orang bisnis, dia pasti cari cara yang terbaik gitu. Jadi itu masing-masing lah ya,” ujarnya.

Untuk motor listrik baru, saat ini subsidi yang diberikan pemerintah masih berada di angka Rp7 juta. Namun, Tenggono berharap hal yang sama juga bisa berlaku pada pembelian motor listrik baru demi meningkatkan peminat kendaraan listrik.

“Kalau (subsidi motor listrik bertambah) bisa lebih (besar) ya bagus. Sebagai pengusaha tentu sangat senang (subsidi bertambah), ya kan?” ucapnya.

Berdasarkan laman SISAPIRa, saat ini baru ada 4.148 motor listrik yang tersalurkan, sementara 1.739 baru terverifikasi, dan ada 5.887 orang yang sedang dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta.

Dari 200 ribu kuota subsidi motor listrik yang ditetapkan pemerintah, kuota yang tersisa adalah 188.226 unit.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan kenaikan subsidi konversi motor dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

Seperti diketahui, konversi motor konvensional menjadi listrik menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai. Ini juga jadi salah satu langkah untuk mengurangi populasi kendaraan.

“Itu kan (Rp7 juta) motor baru, kalau sekarang kan motor baru sama motor bekas mesti lain dong. (Subsidi) Rp10 juta yang diputusin untuk yang konversi. Mulai sekarang juga sudah jalan,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui awak media di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (10/11/2023).

(YNA)

SHARE