Technology

Subsidi Motor Listrik Bakal Berlanjut, Dapat Potongan Rp7 Juta

M Fadli Ramadan 25/05/2025 14:48 WIB

Namun, aturannya masih dipersiapkan oleh sejumlah kementerian terkait dan diharapkan keluar dalam waktu dekat.

Subsidi Motor Listrik Bakal Berlanjut, Dapat Potongan Rp7 Juta (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Subsidi untuk motor listrik kembali menemui titik terang setelah melalui pembahasan yang cukup panjang di pemerintahan.

Namun, aturannya masih dipersiapkan oleh sejumlah kementerian terkait dan diharapkan keluar dalam waktu dekat. Sekadar informasi, subsidi motor listrik belum ada kejelasan sejak berakhir pada Desember 2024.

Hal ini membuat sejumlah produsen mengeluh karena penjualan motor listrik menurun drastis akibat aturan insentif yang tak kunjung diterbitkan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sinyal bahwa subsidi motor listrik akan berlanjut dalam waktu dekat. Dia mengungkapkan, saat ini sedang tahap finalisasi di sejumlah kementerian.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya. Insentif motor listrik Rp7 juta kita lanjutkan. Kuotanya nanti tergantung waktunya ya. Kan ini waktunya tinggal enam bulan ya ke depan," kata Airlangga kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Insentif motor listrik pertama kali berlaku pada Maret 2023, dengan sejumlah persyaratan. Rumitnya persyaratan membuat masyarakat enggan memanfaatkan insentif tersebut. Sehingga, pemerintah mengubah persyaratan menjadi satu NIK untuk satu unit motor listrik.

Pada tahun pertama diterbitkan, kuota motor listrik yang mendapatkan subsidi sebanyak 200 ribu unit. Tapi, hanya sebanyak 11.532 unit yang memanfaatkan subsidi tersebut.

Minimnya peminat membuat pemerintah memutuskan untuk memangkasnya menjadi 50 ribu unit pada 2024. Namun, kuota tersebut habis sehingga pemerintah menambah kuota sebanyak 10 ribu unit, hingga total motor listrik yang terjual dengan subsidi Rp7 juta sebanyak 62.541 unit.

(DESI ANGRIANI)

SHARE