Tak Hanya iPhone, Kemenperin Akan Blokir IMEI Google Pixel
Kemenperin akan melakukan pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan pemblokiran IMEI bagi produk telepon pintar Google Pixel apabila terbukti diperjualbelikan di dalam negeri. Langkah ini sama-sama dilakukan terhadap produk Apple iPhone 16.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief mengatakan, perlakuan tersebut diberikan pihaknya mengingat produk teknologi besutan perusahaan besar Google itu hingga saat ini belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Semua Google Pixel belum ada TKDN. Ini sebagai syarat mutlak untuk bisa diperdagangkan secara resmi di Indonesia," kata Febri, Kamis (31/10/2024).
Dia menambahkan, apabila Google ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, dirinya mempersilakan perusahaan tersebut untuk mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi.
Kemenperin mencatat sejak Januari hingga Oktober 2024, sudah ada 22 ribu unit produk buatan Google masuk ke Indonesia melalui jalur yang diperbolehkan yakni barang bawaan penumpang luar negeri, serta barang kiriman.
Dirinya menjelaskan, segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia diberlakukan aturan masuk berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
Oleh karena itu disampaikan Febri tak hanya Apple maupun Google, semua produk elektronik yang tidak mematuhi mekanisme masuk pabean Indonesia seperti yang diatur dalam beleid tersebut bakal diterapkan perlakuan yang sama.
"Sama perlakuannya selama tidak ada TKDN," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)