sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Dalam Negeri

Economics editor Nia Deviyana
31/10/2024 02:00 WIB
Kemenperin mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 yang di sudah berada di dalam negeri.
Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Dalam Negeri. Foto: MNC Media.
Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Dalam Negeri. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah memantau informasi dari masyarakat terkait peredaran seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Terkait dengan hal tersebut, Kemenperin mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 yang di sudah berada di dalam negeri.

"Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16, bahwa sudah ada pihak tertentu yang menjual seri iPhone 16, termasuk melalui platform online marketplace," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Febri mengingatkan, pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli. Salah satunya, tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.

Kemenperin juga mengimbau agar semua pihak, terutama penumpang yang membawa seri iPhone 16

dari luar negeri, untuk tidak menyerahkan barang bawaannya tersebut kepada pihak lain, apalagi dengan tujuan diperjualbelikan.

Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Selain itu, Kemenperin juga tengah mempertimbangkan penonaktifan IMEI seri iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

Febri menjelaskan, Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang memang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. 

"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," kata dia.

Febri menekankan, bahwa semua kebijakan ini dilakukan Kemenperin semata-mata agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasinya dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia.

Dia mengatakan, selama 2023 dan 2024 Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement