IDXChannel – Para penggemar produk Apple harus gigit jari karena iPhone 16 yang sudah rilis secara global tak kunjung dijual di Indonesia. Smartphone flagship yang dinanti-nantikan masyarakat berkantong tebal itu tak kunjung masuk ke tanah air karena tersandera aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan Apple sampai saat ini belum diizinkan untuk mengedarkan iPhone 16 karena belum memperpanjang sertifikasi TKDN yang sudah habis masa berlakunya.
Perpanjangan sertifikasi tersebut masih terkendala investasi Apple yang dinilai masih terlalu kecil dibandingkan keuntungan mereka menjual produk iPhone di Indonesia.
"Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi baru tercatat Rp1,48 triliun, relatif kecil dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia. Komitmen Apple yaitu Rp1,71 triliun, jadi masih ada gap sebesar sekitar Rp240 miliar," kata Menperin, Selasa (8/10/2024).
Menperin pun meminta Apple merealisasikan komitmen investasi mereka terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Jika tidak berkenan, ada dua solusi yang bisa dijadikan pilihan, yakni skema aplikasi dan skema manufaktur.
Agus menerangkan skema aplikasi mengharuskan Apple untuk membuat aplikasi di dalam negeri. Sementara skema manufaktur bisa dipenuhi dengan membangun pabrik di Indonesia.