sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Dalam Negeri

Economics editor Nia Deviyana
31/10/2024 02:00 WIB
Kemenperin mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur membeli iPhone 16 yang di sudah berada di dalam negeri.
Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Dalam Negeri. Foto: MNC Media.
Kemenperin Pertimbangkan Penonaktifan IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Dalam Negeri. Foto: MNC Media.

Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta per unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak 2016. 

"Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” kata Febri.

Sebelumnya, Kemenperin menyatakan perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri. Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.

Namun, diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement