Technology

TikTok Shop Bakal PHK Ratusan Karyawan di Indonesia usai Merger dengan Tokopedia

Ibnu Hariyanto 02/06/2025 10:55 WIB

ByteDance Ltd dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di Indonesia.

ByteDance Ltd dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di Indonesia. (foto: iNews Media)

IDXChannel- Perusahaan induk TikTok, ByteDance Ltd dikabarkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan karyawan di Indonesia. Langkah itu sebagai bagian dari efisiensi setelah mengambil alih operasi Tokopedia.

Dilansir dari Bloomberg, Senin (2/6/2025), PHK dilakukan berbagai tim divisi e-commerce TikTok Shop, seperti logistik, operasional, pemasaran, dan pergudangan. Sumber Bloomberg menyebut gelombang PHK lanjutan kemungkinan akan terjadi pada bulan Juli. 

Pengurangan tersebut akan membuat jumlah karyawan gabungan Tokopedia dan TikTok Shop di Indonesia tinggal sekitar 2.500 orang.

Dalam pernyataan resminya, juru bicara TikTok mengatakan perusahaan secara berkala menilai kebutuhan bisnis dan melakukan penyesuaian untuk memperkuat organisasi serta melayani pelanggan dengan lebih baik. Meski demikian, TikTok akan tetap berinvestasi di Tokopedia.

"Kami tetap berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

PHK ini merupakan bagian dari percepatan restrukturisasi TikTok Shop di Indonesia. Sebagian besar karyawan yang terdampak merupakan penggabungan dengan Tokopedia senilai USD1,5 miliar.

Indonesia merupakan salah satu pasar awal dan terbesar bagi ambisi e-commerce ByteDance, namun juga merupakan pasar yang sangat kompetitif, menghadapi persaingan dari Shopee milik Sea Ltd. dan Lazada milik Alibaba Group.

Sebelumnya diketahui TikTok Shop memiliki karyawan sekitar 5.000 orang usai merger dengan Tokopedia. Kesepakatan antara TikTok dan GoTo Group itu membuat ByteDance kembali beroperasi di pasar Indonesia dan mematuhi regulasi pemerintah yang sebelumnya menghentikan layanan TikTok Shop. 

Regulasi itu dibuat untuk melindungi pelaku usaha lokal dari tekanan platform besar asing. Namun, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia menemukan adanya peningkatan signifikan dalam konsentrasi pasar akibat merger ini yang dapat menimbulkan risiko praktik monopoli. 

TikTok Shop dan Tokopedia kini diminta untuk memastikan konsumen tetap memiliki pilihan dalam metode pembayaran dan logistik, serta mencegah praktik self-preferencing atau predatory pricing di platform mereka.

(Ibnu Hariyanto)

SHARE