Twitter Berganti Jadi X.com, Dianggap Konten Pornografi dan Kena Blokir di RI
Elon Musk mengubah nama dan logo Twitter menjadi huruf X. Namun, hal itu membuat X.com terkena blokir pemerintah karena dianggap konten pornografi.
IDXChannel - Elon Musk mengubah nama dan logo Twitter menjadi huruf X. Meski begitu, pengguna Twitter di Indonesia harus gigit jari karena akses langsung ke X.com terkena blokir dari pemerintah.
Kondisi itu pertama kali diungkap oleh kreator konten Eno Bening melalui akun Twitter miliknya. Dia mencuit bahwa pengguna internet di Indonesia tidak bisa masuk langsung ke X.com melalui URL atau alamat situs.
"Jadi kalau kamu ketik URL di web, kamu akan diarahkan ke Twitter. Tapi ternyata ga bisa di Indonesia. Hayoloh om Elon Musk, ada apa nih," cuit Eno Bening.
MNC Portal Indonesia mencoba melakukan hal yang sama. Nyatanya akses langsung dari URL dengan browser melalui desktop dan ponsel memang kena blokir. Pengumuman pemblokiran sendiri tergantung dari provider internet yang digunakan.
Rata-rata pengumuman pemblokiran berisi narasi bahwa situs diblokir berdasarkan Pasal 40 ayat 20a dan 20b Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Maaf akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia," tulis pengumuman pemblokiran itu.
Beberapa pengguna Twitter di Indonesia memang membenarkan adanya pemblokiran yang terjadi jika mengaksesnya dengan menggunakan URL X.com. Pemblokiran justru tidak terjadi jika pengguna Twitter menggunakan alamat URL lama yakni Twitter.com.
"Karena kebanyakan akun bokep ada huruf X-nya. Kominfo bingung blokir yang mana aja mungkin dari pada pusing semua web yang ada huruf X-nya diblokir," cuit pemilik akun Twitter @LinizioHiraeth.
"Mungkin Kominfo mikir X itu identik dengan XXX alias mesum," cuit pemilik akun Twitter @cutty__.
Adapun dalam Pasal 40 ayat 20a Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk ayat 2b berbunyi: “Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Di dalam lembaran penjelasan undang-undang tersebut pemerintah sendiri memberikan definisi cukup jelas buat pasal 40 ayat 2a dan 2b. Artinya memang definisi informasi dan dokumen elektronik yang dilarang atau diblokir ada di pemerintah.
Di situs Kominfo sendiri terdapat 12 kriteria informasi atau dokumen elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah pornografi atau pornografi anak.
Sementara itu, situs yang mencantumkan huruf X di Indonesia banyak diasosiasikan dengan konten pornografi. Tidak heran jika X.com yang dibikin oleh Elon Musk langsung kena blokir pemerintah.
(FRI)