IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Pajak (DJP) mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital mencapai Rp13,29 triliun.
Angka itu dipungut dari 135 perusahaan digital di Indonesia seperti Google, Amazon, Netflix, Facebook, Twitter, hingga Zoom. Perolehan itu didapat hingga Juni 2023.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.dalam keterangan resminya, Kamis (20/7/2023).
Dwi menambahkan, sampai dengan 31 Juni 2023, pemerintah telah menunjuk 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk lima pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Juni 2023.