sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenkeu Sebut Setoran Pajak dari FB, Netflix, Google, hingga Twitter Capai Rp13,29 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
20/07/2023 19:05 WIB
Kemenkeu mencatat setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital di Indonesia mencapai Rp13,29 triliun hingga Juni 2023.
Kemenkeu Sebut Setoran Pajak dari FB, Netflix, Google, hingga Twitter Capai Rp13,29 Triliun. (Foto: MNC Media)
Kemenkeu Sebut Setoran Pajak dari FB, Netflix, Google, hingga Twitter Capai Rp13,29 Triliun. (Foto: MNC Media)

Adapun daftar perusahaan yang ditunjuk pada Juni 2023 sebagai berikut:

1. Corel Corporation
2. Foxit Software Incorporated
3. Sendinblue SAS
4. Twitch Interactive, Inc.
5. NCS Pearson, Inc.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

"Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," lanjut Dwi.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah Nomor SP- 26/2023 melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah
melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement