sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp10,7 Triliun

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
13/02/2023 16:29 WIB
Setoran pajak digital dari Amazon dkk mencapai Rp10,7 triliun.
Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp10,7 Triliun. (Foto: MNC Media).
Sri Mulyani Kantongi Setoran Pajak Digital Rp10,7 Triliun. (Foto: MNC Media).

IDXchannel - Pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan 31 Januari 2023.

Jumlah tersebut bertambah sembilan pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan sebelumnya pada dua bulan lalu. Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan di Desember 2022 dan lima penunjukan di Januari 2023.

Penunjukan di Desember 2022, di antaranya, Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd., Taxamo Checkout Ltd., serta Amplitude, Inc.

Kemudian, penunjukan di Januari 2023 yaitu, Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC., serta Amazon Service Europe S.a.r.l.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 118 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp10,7 triliun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement