UE Denda Meta Rp19 Triliun terkait Keamanan Data
Meta menerima denda EUR1,2 miliar atau Rp19 triliun oleh regulator Uni Eropa (UE).
IDXChannel - Meta menerima denda EUR1,2 miliar atau Rp19 triliun oleh regulator Uni Eropa (UE). Induk Facebook dan Instagram tersebut diminta berhenti mentransfer data pengguna di Eropa ke Amerika Serikat (AS).
Denda dikenakan oleh Komisaris Perlindungan Data (DPC) Irlandia.
Meta mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Denda ini tidak dapat dibenarkan dan tidak perlu," kata Meta, dilansir dari Reuters pada Selasa (23/5/2023).
"Ini menjadi preseden berbahaya bagi banyak perusahaan lain," lanjutnya.
Pada 2020, pengadilan Eropa membatalkan perjanjian transfer data antara UE dan AS. Meta mengatakan perjanjian yang baru harus disepakati secepatnya.
"Tanpa kemampuan untuk mentransfer data lintas batas, internet berisiko terpecah," kata Meta.
DPC mengatakan perjanjian baru kemungkinan berlaku pada pertengahan tahun ini. Namun, ada kemungkinan kesepakatan baru tersebut kembali dibatalkan pengadilan.
"Dalam pandangan saya, kesepakatan baru mungkin hanya memiliki peluang 10 persen untuk tidak dibatalkan Pengadilan UE. Kecuali undang-undang pengawasan AS diperbaiki, Meta kemungkinan harus menyimpan data UE di UE," kata Max Schrems, aktivis keamanan data, dalam sebuah pernyataan.
DPC merupakan regulator UE untuk banyak perusahaan teknologi top dunia karena kantor pusat Eropa mereka berada di Irlandia. Secara total, DPC telah mendenda Meta sebesar EUR2,5 miliar. (WHY)