Untuk program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp413,69 triliun, atau tumbuh 8,54 persen (yoy). Sementara itu, program pensiun wajib yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, serta program bagi ASN, TNI, dan Polri, mencatatkan total aset sebesar Rp1.287,24 triliun, tumbuh 13,86 persen (yoy).
Ogi menuturkan, OJK terus mendorong penguatan sektor dana pensiun agar semakin berperan dalam menopang stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus mendukung pembiayaan jangka panjang.
Selain itu, regulator juga berkomitmen memperkuat sistem dana pensiun nasional agar selaras dengan standar global. Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui partisipasi dalam forum internasional, termasuk agenda Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Di sisi lain, kata dia, OJK juga memastikan pengawasan terhadap industri dana pensiun tetap berjalan ketat. Saat ini, OJK tengah melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan dana pensiun guna menjaga kepatuhan dan kesehatan industri.
“OJK akan terus memperkuat pengawasan dan regulasi untuk memastikan industri dana pensiun tetap sehat, transparan, dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Dengan kinerja yang terus tumbuh, industri dana pensiun diharapkan dapat semakin berkontribusi dalam memperkuat ketahanan sistem keuangan serta mendukung kesejahteraan masyarakat di masa depan.
(Dhera Arizona)