Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Tongam menegaskan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:
- 5 entitas melakukan money game;
- 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
- 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin
SWI meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran dari tawarannya. Kesadaran dari masyarakat ini sangat diperlukan guna memberantas investasi ilegal yang terus muncul dengan modus-modus baru.
SWI juga melakukan normalisasi terhadap Koperasi Simpan Pinjam Pilihan Sahabat Semua (Kopi Susu) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.