sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Batas Maksimal Transfer Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Berbeda-beda, Begini Penjelasannya

Banking editor Kurnia Nadya
15/05/2024 14:55 WIB
Aturan pembatasan transfer luar negeri ini ditegakkan untuk pencegahan dan antisipasi tindak pidana pencucian uang.
Batas Maksimal Transfer Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Berbeda-beda, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Batas Maksimal Transfer Uang dari Luar Negeri ke Indonesia Berbeda-beda, Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Batas maksimal transfer uang dari luar negeri ke Indonesia bisa berbeda-beda. Tiap negara memberlakukan aturan yang berbeda terkait jumlah maksimal transfer ke luar negeri. 

Aturan pembatasan transfer luar negeri ini ditegakkan untuk pencegahan dan antisipasi tindak pidana pencucian uang. Bagi masyarakat Indonesia, pemerintah membatasi pengiriman uang valuta asing maksimal setara Rp100 juta per bulan tiap nasabah. 

Transfer atau pengiriman uang antar negara disebut juga remittance. Pengiriman dari dalam negeri ke penerima di negara lain disebut outward remittance, sementara pengiriman uang dari luar negeri ke dalam negeri disebut inward remittance. 

Layanan pengiriman uang antar negara ini hanya disediakan oleh lembaga resmi yang mengantongi lisensi dari pemerintah, yakni bank umum, penyedia jasa pengiriman uang (Western Union, Wise, Paypal, dll), dan Kantor Pos. 

Layanan remitansi ini umum digunakan oleh pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri atau Tenaga Kerja Indonesia, dan sebaliknya, pekerja asing yang bekerja di Indonesia. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement