sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Begini Cara Mudah Mengembalikan Uang Salah Transfer BRI

Banking editor Iqbal Widiarko
03/10/2024 12:20 WIB
Cara mengembalikan uang salah transfer BRI penting diketahui setiap nasabahnya.
Begini Cara Mudah Mengembalikan Uang Salah Transfer BRI. (Foto: MNC Media)
Begini Cara Mudah Mengembalikan Uang Salah Transfer BRI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengembalikan uang salah transfer BRI penting diketahui setiap nasabahnya. Anda bisa menghubungi pihak BRI. Pada tahap ini Anda bisa datang langsung ke cabang BRI terdekat, BRI pusat, atau menghubunginya secara online.

Bank tidak langsung bisa mengembalikan uang yang Anda kirim ke rekening yang salah. Maka dari itu pastikan Anda menceritakan kronologinya dengan urut dan jelas. Pastikan juga sudah membawa bukti transfer, KTP, dan data pendukung lainnya agar memudahkan pihak bank dalam melakukan verifikasi.

Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (3/10/2024), IDX Channel telah merangkum cara mengembalikan uang salah transfer BRI, sebagai berikut.

Cara Mengembalikan Uang Salah Transfer BRI

1. Salah Transfer BRI ke Bank Lain atau Sebaliknya

  • Langkah pertama adalah dengan membuat laporan ke pihak bank pengirim bahwa telah terjadi salah transfer.
  • Bank pengirim salah transfer mengirimkan surat bilateral ke bank penerima.
  • Bank penerima melakukan kunjungan on the spot atau kontak melalui telepon ke nasalah penerima salah transfer.
  • Bank penerima meminta surat pernyataan bersedia didebet rekening kepada penerima salah transfer.
  • Jika surat sudah dibuat dan dana masih ada, bank penerima akan melakukan pengembalian dana.

2. Salah Transfer Sesama BRI

  • Langkah pertama adalah dengan membuat laporan ke pihak bank yang menyatakan telah terjadi salah transfer.
  • BRI akan melakukan kunjungan on the spot atau kontak melalui telepon kepada nasabah penerima salah transfer.
  • BRI akan meminta kesediaan nasabah penerima salah transfer untuk didebet rekening melalui surat pernyataan.
  • Setelah surat pernyataan didebet dari nasabah penerima dibuat dan dana masih ada, maka BRI akan melakukan pengembalian dana.

Aturan Jika Penerima Tidak Mau Mengembalikan Dana yang Salah Transfer

Pada beberapa kasus ada penerima yang tidak mau mengembalikan dana salah transfer. Padahal terdapat sanksi jika penerima tak mau mengembalikan uang tersebut. Sanksi ini disebutkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Pasal 85 yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Itulah informasi terkait cara mengembalikan uang salah transfer BRI yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement