IDXChannel - Berapa bunga gadai emas di Pegadaian? Gadai emas merupakan produk pinjaman berupa emas baik batangan atau perhiasan yang ditujukan untuk semua nasabah. Dalam menunjang kemudahan nasabah dalam melakukan transaksi, Pegadaian juga menyediakan banyak layanan pembayaran untuk cicilan gadai emas ini.
Nasabah dapat memilih layanan pembayaran yang paling tepat dan sesuai dengan kebutuhannya. Jangka waktu pinjaman dana hingga 120 hari dan bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal atau mengangsur sebagian dari uang pinjaman.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (27/9/2023), IDX Channel telah merangkum berapa bunga gadai emas di Pegadaian, sebagai berikut.
Berapa Bunga Gadai Emas di Pegadaian?
Sewa modal atau bunga yang diberikan Pegadaian mulai dari 0.75% per 15 hari. Bunga gadai emas di Pegadaian atau barang lain yang dibebankan untuk pinjaman ini adalah 1-2% per 15 hari. Untuk biaya administrasi yang harus dibayar yakni sebesar Rp2.000 hingga Rp125.000. Berikut ini adalah rincian biaya bunga/ tarif sewa modal yang diterapkan di Pegadaian;
- Pinjaman sebesar Rp50 ribu sampai Rp500 ribu, dikenakan tarif sewa modal sebesar 1%.
- Pinjaman yang nilainya lebih dari Rp500 ribu sampai Rp5 juta, dikenakan tarif sewa modal sebesar 1,2%.
- Pinjaman yang nilainya lebih dari Rp5 juta sampai Rp20 juta, dikenakan tarif sewa modal sebesar 1,2%.
- Pinjaman yang nilainya lebih dari Rp2 juta, dikenakan tarif sewa modal sebesar 1,1%.
- Perhitungan biaya untuk sewa modal di atas adalah untuk per 15 hari, sejak dana pinjaman diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan. Sementara, tenor pinjaman untuk gadai emas adalah maksimal 120 hari, tetapi bisa diperpanjang dengan cara membayarkan biaya sewa modalnya saja atau melakukan pengangsuran sebagian pinjaman.
Itulah informasi terkait berapa bunga gadai emas di Pegadaian yang bisa Anda simak, semoga menginspirasi. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.