Perry menekankan, implementasi penguatan KLM sejak 16 Desember 2025 diarahkan untuk memberikan insentif yang lebih tinggi bagi bank yang mendorong penyaluran kredit/ atau pembiayaan perbankan kepada sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia (lending channel) serta bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru (interest rate channel).
“Secara sektoral, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan,” kata dia.
(NIA DEVIYANA)