sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BI Lanjutkan Program DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Mulai 2024

Banking editor Michelle Natalia
03/11/2023 12:19 WIB
Kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga diperkuat lebih lanjut dengan sejumlah langkah lainnya. 
BI Lanjutkan Program DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Mulai 2024. Foto: MNC Media.
BI Lanjutkan Program DP Nol Persen Kendaraan Bermotor Mulai 2024. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) terus memperkuat stimulus kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) kepada sektor-sektor prioritas yang berlaku sejak 1 Oktober 2023. 

Sektor-sektor ini termasuk hilirisasi minerba, pertanian, perkebunan, dan perikanan, perumahan (termasuk perumahan rakyat), dan pariwisata dan ekonomi kreatif, UMKM, KUR, Mikro, dan hijau bagi Bank Umum Konvensional (BUK) dan Bank Umum Syariah (BUS)/Unit Usaha Syariah (UUS). 

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyebutkan bahwa kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga diperkuat lebih lanjut dengan sejumlah langkah lainnya. 

"Pertama, BI mempertahankan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0% dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%," ungkap Perry dalam Konferensi Pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

BI juga melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan) bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu, berlaku efektif 1 Januari-31 Desember 2024. 

"Kami juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Januari-31 Desember 2024," sambung Perry.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement